Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap Tampung Dana Pensiun PNS, BPJamsostek Andalkan ‘Dilan’

        Siap Tampung Dana Pensiun PNS, BPJamsostek Andalkan ‘Dilan’ Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJamsostek menyatakan siap menerima terlaksananya pengalihan program PT Taspen, yang maksimal terealisasi pada 2029 sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

        Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, pihaknya menjamin proses pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen (Persero) ke BPJamsostek tak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

        "Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ujar Sumarjono di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

        Baca Juga: Tenang, Taspen-Asabri Tak Akan Melebur ke BPJamsostek, Tapi...

        Dia menjelaskan, BPJamsostek telah menyiapkan teknologi digital melayani atau disebut Dilan. Teknologi ini dirancang office electronic sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmentasi peserta. Adapun saat ini peserta BPJamsostek adalah pegawai swasta dan BUMN.

        "Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJamsostek. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran, tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," kata Sumarjono.

        Baca Juga: Program Taspen Dialihkan ke BPJamsostek, DPR Jamin Tak Ada yang Rugi

        Sementara terkait nasib PT Taspen Pascaperalihan, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya dalam dana pensiun di luar yang dilaksanakan BPJamsostek.

        "Yang selain SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) tetap dapat saja diselenggarakan oleh Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: