Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero) tidak akan dilebur ke dalam BPJamsostek. Status kedua perusahaan tetap sebagai BUMN usai menjalankan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro mengatakan, dua perusahaan tersebut tetap ada dan menyandang pelat merah karena dalam UU BPJS hanya memerintahkan untuk mengalihkan program yang sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai amanat, proses peralihan paling lambat dilakukan sampai 2029.
"Bisa tetap BUMN karena enggak ada klausul yang menyuruh membubarkan mereka, melebur," kata Indra di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Program Taspen Dialihkan ke BPJamsostek, DPR Jamin Tak Ada yang Rugi
Adapun program yang akan dialihkan dari Taspen dan Asabri ke BPJamsostek adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program inilah yang sesuai dengan SJSN.
Selepas peralihan ke BPJamsostek, Indra menerangkan, kedua BUMN ini pun tetap bisa menjalankan bisnisnya masing-masing sesuai program yang tidak sesuai dengan SJSN.
"Misalnya pensiun pejabat negara, Taspen menyelenggarakan tunjangan veteran, kemudian dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka wafat itu bagian dari program yang tidak dialihkan. Jadi, Taspen tidak kehilangan core bisnisnya," jelasnya.
"Iya intinya tidak ada pasal di UU BPJS yang menyatakan pembubaran, peleburan, pengalihan kelembagaan, tidak ada," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti