Nah Lho! Kubu Benny Tjokro Otw ke Polda Buat Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko!
Usai menyampaikan keresahan melalui secarik kertas lantaran merasa diperlakukan tidak adil, Benny Tjokrosaputro akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, mengungkapkan bahwa Hexana akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (24/02/2020) siang ini. Pihaknya mengaku saat ini sudah dalam perjalanan menuju lokasi.
Baca Juga: Klaim Jadi Korban Lempar Batu Sembunyi Tangan di Jiwasraya, Benny Tjokro: Jangan Rampas Hanson!
"Betul (Hexana akan dilaporkan). Saya sekarang lagi dalam perjalanan," tegas Arifin dilansir dari Suara.com, Jakarta, Senin (24/02/2002).?
Meskipun demikian, Arifin enggan untuk memberi keterangan lebih lanjut perihal perkara yang hendak dilaporkan. Ia memilih untuk memberikan penjelasan saat tiba di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gak Bisa Mengelak! Virus Corona Makin Galak, Harga Emas Global Bikin Mata Terbelalak!
Sebagai pengingat, pada pekan lalu Benny sudah memberikan sinyal bahwa ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab atas masalah yang dihadapi Jiwasraya. Melalui tim kuasa hukumnya, Benny meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pembelian saham yang dilakukan Jiwasraya dalam kurun waktu mulai tahun 2006 hingga 2016. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana saja yang harus bertanggung jawab, bukan hanya Hanson.
"Tolong BPK RI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya. BPK RI tolong jangan memaksakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2016," tegas Benny Tjokro, dikutip pada Senin (24/02/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih