Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Periode Low Season Plus Dihantam isu Corona, Menhub Kasih Rangsangan Khusus untuk Sektor Pariwisata

        Periode Low Season Plus Dihantam isu Corona, Menhub Kasih Rangsangan Khusus untuk Sektor Pariwisata Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memutuskan memberikan stimulus atau rangsangan berupa insentif transportasi kepariwisataan yang telah disetujui Kementerian Keuangan dan telah disepakati sesuai hasil Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi terkait larangan penerbangan akibat penyebaran virus Corona COVID 19.

        Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan bahwa stimulus yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional terutama ke wilayah destinasi prioritas.

        Baca Juga: Akibat Corona, UEA Tangguhkan Penerbangan dari dan ke Iran

        "Stimulus ini berupa insentif yang diberikan terhadap tarif penerbangan menuju ke daerah pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba(Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan," katanya.

        Nantinya penumpang akan menikmati diskon antara 40-50 persen dari tarif riil yang berlaku untuk 25 persen dari total kursi yang tersedia dari tiap penerbangan. Untuk sementara akan diberlakukan selama low season yaitu dari Maret sampai dengan Mei 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: