Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omnibus Law Bikin Ricuh, Ini Langkah Kemenkominfo

        Omnibus Law Bikin Ricuh, Ini Langkah Kemenkominfo Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Omnibus law, rancangan undang-undang yang tengah disiapkan oleh pemerintah menuai pro kontra dari masyarakat. Melalui media sosial, warganet turut menyampaikan pro kontra mereka.

        Salah satu yang menyulut pro kontra seperti dicontohkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate adalah Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja. Beberapa rumor mengenai rancangan undang-undang tersebut meliputi dihapuskannya cuti melahirkan dan pesangon PHK.

        Baca Juga: Gabungan Buruh Akan Lakukan Demo Tolak Omnibus Law 23 Maret Mendatang

        "Pemerintah akan sosialisasi RUU Cipta Kerja ke masyarakat, ke daerah-daerah, kampus untuk memastikan RUU ini berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Johnny di kantornya, Rabu (26/2/2020).

        Manfaat dari sosialisasi ini menurut Menkominfo adalah pelurusan dari kesimpangsiuran tentang informasi mengenai rancangan undang-undang baru tersebut.

        "Kesimpangsiuran di masyarakat yang mengakibatkan tujuan baik dari omnibus law jadi kabur," lanjutnya.

        Meski simpang siur, Johnny menyebut tidak akan melakukan take down bagi situs ataupun akun yang menyebarkan misinformasi tersebut di media sosial. Kementerian berencana mengambil langkah persuasif.

        "Kita pemerintah ingin agar niat utama dan niat baiknya untuk membantu perekonomian kita," katanya.

        Nasib dari undang-undang ini masih akan ditentukan melalui rapat di DPR. Karena masih berbentuk rancangan, Johnny mengimbau masyarakat tidak berspekulasi tanpa berdasarkan draf resmi yang ada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: