Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        13 Juta Data Pribadi di Indonesia Dijual di Tengah Era Digital, Simak Cara Lindungi Datamu di Sini!

        13 Juta Data Pribadi di Indonesia Dijual di Tengah Era Digital, Simak Cara Lindungi Datamu di Sini! Kredit Foto: Unsplash/Austin Distel
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Tahukah Anda, di era ekonomi digital ini, banyak hak pengguna internet yang dilanggar?

        Memang, aplikasi legal menjelaskan tujuan pemanfaatan data pribadi dan meminta persetujuan pengguna. Namun, hal itu tak berlaku bagi aplikasi tak resmi yang diunduh di luar toko aplikasi ponsel (biasanya berbentuk file apk). Aplikasi ilegal semacam itu acap kali melarang sejumlah hak pengguna internet, seperti penjualan data pribadi ke pihak tak bertanggung jawab.

        "13 juta data pribadi pengguna internet di Indonesia (termasuk nama lengkap, alamat, surel, nomor telepon, kata sandi terenkripsi, dan alamat IP) telah dijual seharga Rp20 juta ke sejumlah pihak tak bertanggung jawab," kata CEO Digital Forensic Indonesia (DFI) dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (14/3/2020).

        Baca Juga: Analis: Kecepatan Unduh dan Unggah Internet Indonesia Meningkat, Tapi Belum Merata

        Itu menyebabkan keadaan darurat dalam perlindungan privasi dan data pribadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang bakal menerapkan kebijakan serupa dengan Regulasi Umum bagi Perlindungan Data (GDPR) di Eropa.

        Pemerintah Indonesia mengusung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi data pengguna, berfokus pada keamanan data perorangan. RUU itu menyebut, "informasi hanya bisa digunakan untuk alasan yang disetujui oleh pemilik data, perdagangan data pribadi akan dilarang."

        Namun dalam kenyataannya, masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan teknologinya untuk memantau kita agar mendorong perilaku tertentu (klik, pembelian produk, perubahan perasaan, dukungan/pilihan atau sebuah aksi) demi keuntungan pribadi mereka.

        Vice President & General Manager of Emerging Markets, Mozilla Stan Leong menyatakan, ?kita sedang menghadapi ancaman besar terhadap hak-hak dasar manusia. Semakin banyak orang mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang pemantauan aktivitas di Internet (internet surveillance)."

        Untuk memahami aspek-aspek dari Surveillance Economy, Mozilla menerima berbagai komentar dan gagasan yang disampaikan oleh karyawan dan anggota komunitasnya melalui lokakarya bagi pegawai dan MozFest 2019 di London. Melalui diskusi, penelitian dan lokakarya tersebut, Mozilla mengangkat tiga masalah terbesar yang menjadi pokok utama dari Surveillance Economy:

        1. Tereksposnya Data Tanpa Disadari

        2. Tersingkirnya Kepentingan Pengguna

        Berbagai perusahaan besar akan berlomba-lomba menimbun data dan berkompetisi secara diam-diam demi keuntungan pribadi.

        3. Pengguna Dieksploitasi

        Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengawasi bagaimana data konsumen digunakan.

        Saat ini selain hanya dapat menyetujui pengumpulan dan pengawasan data oleh perusahaan, kita hanya memiliki sedikit pilihan dalam kehidupan digital. Untuk memerangi ketidakseimbangan hak dalam Surveillance Economy, Mozilla menyajikan usaha untuk mengubah sistem itu. Apa saja?

        1. Memperkuat Kesadaran dan Identitas

        Mengubah konsep persetujuan dari "kontrol atas privasi Anda" menjadi "kekuasaan atas identitas Anda".

        2. Pengalihan Data

        Membawa nilai baru, transparansi, dan kekuatan bagi pengguna melalui kontrol dan kepemilikan data.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: