Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN sama sekali tidak libur. Tetapi tetap menjalankan tugasnya dari tempat tinggal saja.
"ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung," kata Tjahjo lewat video konferensi persnya pada Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Sepupu Google Mulai Jaring Warga Terjangkit Corona
Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif. Yakni agar bisa mengatur pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bekerja dari rumah.
"ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah," ujar Tjahjo.
Dia juga menegaskan, ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference atau video conference. Sementara dua level pejabat struktural tertinggi masih harus bekerja dari kantor.
Baca Juga: Erick Unggah Rapat Virtual dengan Jajaran Kabinet, Netizen: Mana Wapres, Bos?
"PPK memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," kata Tjahjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti