Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugus Tugas COVID-19: Daerah Harus Konsultasi ke Pemerintah Pusat

        Gugus Tugas COVID-19: Daerah Harus Konsultasi ke Pemerintah Pusat Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

        "Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin.

        Baca Juga: Pasien Positif Corona Menggunung, Komisi IX Teriak: Tutup Pintu Masuk dari Luar Negeri!

        Doni mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) di Istana Bogor, Jawa Barat dan Senin tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19.

        Selain mengkonsultasikan kebijakan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pemerintah daerah dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup empat aspek, yaitu pencegahan, respons, pemulihan, dan tim pakar.

        Pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

        "Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: