Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dihantam Corona, DPR Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

        Dihantam Corona, DPR Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kemungkinan akan menunda pembahasan RUU Omnibus Law karena menghindari penyebaran COVID-19.

        "Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat sehingga rentan terjadi penularan COVID-19 atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," kata Dasco di Jakarta, Senin.

        Baca Juga: Ajak Masyarakat Preventif Hadapi Virus Corona, Ini Cara Pupuk Indonesia

        Menurut dia, setelah masa reses berakhir pada 23 Maret 2020, DPR RI dipastikan akan membahas RUU Omnibus Law, namun belum ditentukan dibahas secara tatap muka atau virtual.

        Dia menjelaskan dalam tata laksana pembahasan RUU, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU maka pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan.

        Setelah itu menurut dia, draf RUU tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan tahap selanjutnya adalah Rapat Paripurna digelar untuk mengumumkam RUU tersebut.

        "Lalu DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: