Geger Corona, Kejagung Lanjut Berburu Aset Benny Tjokro! Hasilnya Wow!
Di tengah penanganan virus corona di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya untuk melanjtkan perburuan aset milik tersangka kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dari penulusuran yang dilakukan, Kejagung menyita sejumlah 458 bidang tanah milik Bentjok yang berlokasi di Lebak, Banten.
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa seluruh aset yang disita itu telah dikonfirmasi kepemilikannya atas nama Benny Tjokro. Pihaknya pun mengaku telah memasang plang tanda sitaan di atas ratusan aset tanah tersebut.
Baca Juga: Parah Sih! Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib Emas Global dan Emas Antam Sungguh Malang!
Baca Juga: Bursa 'Terbakar' sampai -4,75%, Asing Buru-Buru Kuras Modal di BCA, Mandiri, dan BRI
"(Aset) yang di Lebak. Pemasangan plang sita ada di 458 titik tanah terkait kepemilikan Bentjok," tegas Febrie, Jakarta, Selasa (17/03/2020).
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyitaan, ratusan aset milik Bentjok itu akan diserahkan kepada pemerintah sebagai salah satu sumber pendanaan untuk mengganti kerugian negara yang timbul akibat korupsi di tubuh Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Bukti Besar OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa kerugian negara yang timbul atas kasus Jiwasraya ini mencapai Rp16,81 triliun. Dengan jumlah yang besar itu, Kementerian BUMN terus mendorong BPK dan Kejagung untuk menyelamatkan aset-aset Jiwasraya sehingga tidak sampai beralih tangan.?
"Beberapa orang telah dijadikan tersangka. Kita harapkan aset-aset mereka sudah bisa diselamatkan kawan-kawan Kejaksaa, apalagi angka sudah keluar sehingga diketahui target pengambilan aset berapa," tegas Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih