Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut. "Iya," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Perpanjangan status darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Facebook, Google, Twitter dkk Bersatu Lawan Disinformasi Corona
Kepala BNPB Doni Monardo langsung menandatangani surat tersebut dengan tanggal tertera 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan juga segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Sebelumnya, jumlah pasien positif terinfeksi Corona Covid-19 terus bertambah. Hingga Senin (16/3/2020), angka pasien positif bertambah 17 kasus sehingga total sementara jadi 134 orang.
Kasus-kasus baru itu dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dengan masing-masing satu pasien, dan dari DKI Jakrta sebanyak 14 orang.
"Update data yang kita periksa hari ini sampai tadi siang, artinya spesimen yang kita terima kemarin sore sampai siang tadi ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirmed positif yang baru," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan wabah corona Achmad Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti