Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi II DPR Tak Setuju Pilkada Serentak Ditunda

        Komisi II DPR Tak Setuju Pilkada Serentak Ditunda Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai jangan terburu-buru memutuskan untuk menunda atau tidak penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Doli meminta untuk melihat tahapan yang sudah sejauh ini berjalan.?

        "Saya kira kita belum perlu memutuskan buru-buru apakah Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September kita tunda atau tidak. Untuk sementara ini tahapan yang sudah ditetapkan, berjalan saja," kata Doli, Selasa 17 Maret 2020.

        Baca Juga: Ganjar: 6 Orang Dinyatakan Positif Corona di Jateng

        Namun, hal itu bukan berarti mengabaikan keselamatan rakyat di tengah ancaman Corona-Covid-19. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diatur lebih ketat, seperti salah satunya pengumpulan massa dalam jumlah besar terkait kampanye.

        "Aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya. Untuk itu KPU dan Bawaslu saya kira perlu membuat SOP tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini," jelas Doli.

        Sambil persiapan berjalan, Doli meminta seluruh pihak terkait turut melihat situasi dan kondisi yang ada. Perkembangan mengenai virus Corona terus dipantau untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

        "Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu, sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah terkait Pandemi Corona itu," ujarnya.

        Kemudian, Doli berharap wabah Corona ini segera berakhir agar tak banyak mengganggu kegiatan yang telah diagendakan. "Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ujarnya.

        Hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan dihelat pada 23 September 2024. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: