Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPP Usul Gaji DPR Dipotong untuk Bantu Penanganan Corona, Partai Lain Piye?

        PPP Usul Gaji DPR Dipotong untuk Bantu Penanganan Corona, Partai Lain Piye? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk mengambil kebijakan pemotongan gaji anggota DPR bulan April 2020 untuk membantu penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.

        "Fraksi PPP DPR mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk melakukan kebijakan pemotongan gaji anggota DPR bulan April 2020 yang nanti disumbangkan untuk penanganan COVID-19," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

        Baca Juga: Pengamat Tempeleng Keras Anggota DPR: Sakit Hati Rakyat!!

        Baca Juga: Desak Lockdown, Fadli Ingatkan Jokowi: Situasi Kita Bisa Lebih Buruk dari Italia!

        Dia menyerahkan jumlah besaran gaji anggota DPR yang dipotong kepada pimpinan DPR.

        Menurut dia, penyebaran COVID-19 melebihi perkiraan dan semakin memprihatinkan sehingga segenap elemen bangsa harus bersama-sama bergandengan tangan memerangi virus tersebut.

        "Fraksi PPP menginstruksikan seluruh kader yang duduk di legislatif mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk membantu dalam penanganan COVID-19 dalam bentuk pembagian masker, pembersih tangan, penyemprotan disinfektan kepada masyarakat maupun melalui takmir masjid, mushalla maupun pondok pesantren," ujarnya.

        Baidowi juga mengimbau kepada seluruh kader PPP untuk taat terhadap imbauan pemerintah, yakni melakukan jaga jarak atau "social distancing" dengan bekerja dan beraktivitas di rumah kecuali urusan yang sangat penting.

        Langkah itu, menurut dia, berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dalam mengurangi laju penyebaran COVID-19.

        Selain itu, kata dia, Fraksi PPP mendesak pemerintah mengadakan dan mendistribusikan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan, obat-obatan, dan penunjang lainnya untuk pemberantasan COVID-19 secara proporsional dan menjangkau daerah-daerah terpapar.

        Sumber: Antara

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: