Perkuat Industri Perbankan, OJK Imbau Bank KBMI 1 Perkuat Modal dan Siap Konsolidasi
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan yang berkelanjutan melalui penguatan fundamental bank, termasuk rencana penghapusan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) I.
Dalam ketentuan KBMI, bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun masuk kategori KBMI 1. Sementara itu, KBMI II memiliki modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun, KBMI III berkisar Rp14 triliun hingga Rp70 triliun, dan KBMI IV dengan modal di atas Rp70 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai bank-bank yang masih berada dalam kategori KBMI 1 memiliki ruang yang cukup besar untuk memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan skala usaha, baik melalui langkah organik maupun anorganik.
“Himbauan untuk Penguatan Fundamental dan Konsolidasi telah kami sampaikan kepada Bank-Bank yang berada dalam kategori KBMI 1 pada akhir bulan Oktober 2025,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Dian menjelaskan, pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan sebagai dorongan bagi bank-bank yang kinerjanya dinilai stagnan. Meski demikian, OJK menekankan bahwa konsolidasi maupun aksi korporasi didorong secara natural dan sukarela, dengan tetap berlandaskan kajian bisnis yang sehat.
OJK menghimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank.
Dian mengatakan, sejak Desember 2025, OJK telah mengundang bank-bank KBMI 1 dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) dalam rangka menyusun roadmap.
“Perlu disampaikan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI 1 saat ini bersifat himbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya,” tambahnya.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 30 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Sejak 2023
Dian menambahkan, setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah.
“Dengan demikian, bank yang ingin naik kelas tidak hanya harus memenuhi kecukupan modal, tetapi juga menunjukkan kesiapan digital dan manajemen risiko yang memadai,” ucapnya.
Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan konsolidasi yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur, mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement