Ngeri! Pria Positif Corona di Arab Saudi Terancam Dipancung. Penyebabnya...
Seorang pria yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Arab Saudi terancam hukuman mati dengan dipancung. Musababnya, dia meludahi troli dan pintu di pusat perbelanjaan di negara itu.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu telah ditangkap setelah para pekerja melihat dia meludah sembarangan di pusat perbelanjaan di Hail. Pria itu diketahui positif terjangkit virus corona ketika diperiksa saat berada di dalam tahanan. Dia diidentifikasi sebagai warga asing meski otoritas keamanan setempat tidak mengungkap kewarganegaraannya.
Baca Juga: Gak Kenal Kasta, Putri Kerjaaan Tutup Usia Akibat Corona!
Tidak jelas apakah pria itu sadar telah terinfeksi Covid-19 atau tidak ketika dia meludah sembarangan di pusat perbelanjaan. Namun, sumber resmi mengatakan kepada surat kabar online Saudi, Ajel: "Tindakannya dianggap termasuk kejahatan besar."
Jika polisi Arab Saudi menuduhnya melakukan kejahatan besar, yakni dengan sengaja meludah sembarangan meski sadar telah terinfeksi Covid-19, dia bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan.
Dakwaan itu bisa membuatnya dihukum mati, di mana praktik umum dari eksekusi mati di Arab Saudi adalah dipancung. "Perilaku ini dikutuk secara agama dan hukum," kata sumber tersebut kepada Ajel yang dilansir Gulf News.
"Ini dianggap sebagai menanamkan korupsi dengan sengaja berusaha menyebarkan epidemi virus corona di antara anggota masyarakat dan menimbulkan kepanikan di antara mereka."
Pihak berwenang di Arab Saudi telah meminta semua orang yang mengunjungi toko yang terkena dampak untuk segera menjalani tes Covid-19. Sementara itu, mereka masih memindai rekaman CCTV untuk mengidentifikasi apakah tersangka telah menginfeksi daerah lain.
Pada Sabtu (28/3/2020), ada 1.104 kasus infeksi Covid-19 yang dilaporkan Arab Saudi dengan 3 orang di antaranya telah meninggal. Sejauh ini sudah 35 pasien yang disembuhkan.
Sejak pecahnya pandemi virus corona, seluruh sekolah dan universitas di Arab Saudi ditutup. Salat berjamaah dan pertemuan massal di masjid-masjid dilarang untuk sementara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: