Sebanyak 212 orang sembuh dari virus corona di Singapura, termasuk 3 orang warga negara Indonesia sempat yang dirawat di rumah sakit setempat. Kedutaan Besar RI di Singapura dalam rilis, Senin, menyatakan Kementerian Kesehatan setempat pada Ahad (29/3) mengkonfirmasi 14 pasien tambahan yang sembuh dan dipulangkan, sehingga totalnya menjadi 212 orang.
Baca Juga: Seorang Warga di Lampung Meninggal Dunia, Gara-Gara Corona
Sebanyak 3 orang WNI yang sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit yaitu kasus 21, 237 dan 264. Sementara itu, Kementerian Kesehatan negara setempat juga mengkonfirmasi 42 kasus baru positif COVID-19, hingga totalnya menjadi 844 kasus.
Dari seluruh pasien positif yang masih dirawat, mayoritas berada dalam kondisi stabil dan 19 pasien yang berada di ICU. Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga tetap harus waspada.
Sejak 26 Maret pukul 23.59 waktu Singapura, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing yang lebih ketat yaitu pembatasan sebanyak maksimal 10 orang di satu tempat di satu waktu dengan jarak minimal 1 meter per orang, penutupan pusat-pusat hiburan seperti klub malam, bioskop, teater dan tempat karoke serta penutupan pusat kebugaran dan pusat pelatihan.
Kebijakan ini berlaku sampai 30 April 2020, namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Pemerintah Singapura juga melarang seluruh short- term visitors untuk masuk dan transit di Singapura.
Seluruh WNI diharapkan mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, tidak keluar rumah bilamana tidak mendesak (work from home), dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: