Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Napi Dibebaskan Gegara Corona, Bahar Smith Nggak Ikut Dibebaskan

        Banyak Napi Dibebaskan Gegara Corona, Bahar Smith Nggak Ikut Dibebaskan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Cibinong -

        Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith dipastikan tetap mendekam di penjara Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor meski puluhan narapidana lainnya dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran COVID-19.

        "Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat.

        Baca Juga: Punya Riwayat ke Jakarta, 2 Warga Yogya Dinyatakan Positif Corona

        Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.

        "Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.

        Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.

        Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: