Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berapa Jam Batas Penggunaan Masker Kain?

        Berapa Jam Batas Penggunaan Masker Kain? Kredit Foto: Forbes
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Masker kain disebut bisa mencegah penyebaran corona melalui droplet dengan tingkat 70%. Namun, penggunaan masker kain pun memiliki batasan jam tersendiri.

        Perwakilan pemerintah menyarankan penggunaan masker kain yang dapat digunakan berulang kali. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

        "Masker kain itu bisa dicuci, tapi penggunaannya tidak lebih dari 4 jam. Kalau mau dicuci harus merendam di dalam air sabun, supaya virus-virus atau bakteri yang menempel mati," tegas Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020).

        Baca Juga: Siap Pak Anies: MRT Wajibkan Penumpang Pakai Masker

        Yurianto juga mengimbau masyarakat mengenakan masker bedah sesuai dengan rekomendasi terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

        "Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO. Semua harus menggunakan masker bedah atau masker kain. Dan ingat, masker N95 hanya untuk petugas kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers di BNPB.

        Penggunaan masker, kata Yuri tidak terlepas dari temuan kasus-kasus positif corona tanpa gejala atau asymptomatic. Alhasil, masker menjadi salah satu alat pelindung diri (APD) yang wajib dikenakan oleh semua orang.

        Tak hanya pada orang sakit. Bagi mereka yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, juga diminta untuk menggunakan masker.

        Sementara itu, data terakhir yang dikeluarkan BNPB per hari ini (5/4) pukul 12.00 WIB, total kasus positif COVID-19 menyentuh angka 2.273 kasus, dengan 164 orang dinyatakan sembuh, dan 198 orang dilaporkan meninggal dunia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: