Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPH Migas Bagi-bagi Kuota Solar ke Kapal ASDP hingga Kereta Api

        BPH Migas Bagi-bagi Kuota Solar ke Kapal ASDP hingga Kereta Api Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) minyak solar kuartal II 2020 sebanyak 240.536 kiloliter (kl). Kuota tersebut hanya untuk konsumen transportasi khusus.

        Perinciannya 60.048 kl untuk kapal ASDP 97.625 kl untuk kapal penumpang, 21.863 kl untuk kapal pelayaran rakyat atau perintis, dan 61.000 kl untuk kereta api.

        Penetapan kuota ini didasarkan pada tiga variabel dasar perhitungan. Antara lain pertama, usulan kebutuhan JBT minyak solar kuartal II 2020. Kedua, berdasarkan data realisasi JBT minyak solar PT Pertamina (Persero) kuartal II 2020, dan ketiga berdasarkan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholders di Yogyakarta.

        Baca Juga: Harga Minyak Turun, Pengamat: Pemerintah Jangan Ikut Turunkan Harga BBM, Tapi...

        Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa penetapan kuota pada sektor transportasi darat (kereta api) pada surat keputusan Kepala BPH Migas ini untuk ditambahkan diktum yang menyebutkan secara jelas jenis kereta yang tidak bisa mendapatkan JBT pada lampiran.

        "Kami mengimbau kepada Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum Surat Keputusan Kepala BPH Migas untuk penetapan kuota Kereta Api kuartal II 2020 ini berupa spesifikasi dan jenis jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM solar bersubsidi agar perhitungan BBM jenis tertentu lebih tepat sasaran," ucap Ifan.

        Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota kuartal II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai jenis bahan bakar minyak umum (JBU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: