- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Respon Krisis Energi Dunia, Pemerintah Batasi Pengisian BBM Maksimal 200 Liter Per Hari
Kredit Foto: BPH Migas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi mengeluarkan kebijakan pengendalian penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite. Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak krisis energi global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pembatasan pembelian untuk angkutan orang dan barang. Selain itu, aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 April 2026 mendatang.
“Pengendalian perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tulis surat keputusan tersebut pada Selasa (31/3/2026). Di samping itu, keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BPH Migas menetapkan kuota maksimal pembelian Solar bagi kendaraan bermotor perseorangan roda empat sebesar 50 liter per hari. Terlebih lagi, pembatasan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Kendaraan bermotor umum roda empat untuk angkutan orang atau barang diberikan jatah maksimal sebesar 80 liter per hari. Selain itu, kendaraan umum roda enam atau lebih mendapatkan alokasi pembelian Solar paling banyak 200 liter per hari.
Pembatasan serupa kini juga menyasar konsumen pengguna BBM jenis Pertalite atau bensin dengan oktan RON 90 di seluruh Indonesia. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan mengisi Pertalite dengan volume maksimal sebanyak 50 liter setiap harinya.
Badan usaha penugasan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM ini secara berkala kepada pihak berwenang. Di samping itu, laporan tersebut harus disampaikan setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh negara.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas stok bahan bakar minyak dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) nasional. Terlebih lagi, implementasi pembelian wajar ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi penggunaan energi di tengah situasi dunia yang tidak menentu.
Baca Juga: DEN Dorong Penyusunan Rencana Umum Migas untuk Pemetaan Supply–Demand Energi
Sosialisasi aturan baru ini akan dilakukan secara masif di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik badan usaha penugasan. Selain itu, sistem pengawasan digital akan diperkuat guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai kuota.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi batasan baru ini demi menjaga ketahanan energi nasional dalam jangka panjang. Dengan demikian, ketersediaan bahan bakar untuk sektor-sektor krusial tetap dapat terjamin meskipun pasokan minyak dunia sedang terganggu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement