PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan bahwa seluruh pengguna jasa penyeberangan mewajibkan agar membeli tiket via online melalui laman www.ferizy.com.
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah terkait penerapan e-ticketing kapal penumpang di pelabuhan yang mulai berlaku penuh pada 1 Mei 2020, khususnya di 4 pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Baca Juga: Ini Upaya ASDP Indonesia Ferry Tangkal Virus Corona
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mengatakan bahwa penjualan tiket via online merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang dilakukan perusahaan serta peningkatan layanan kepada pengguna jasa yang memberikan kemudahan dalam membeli tiket.
Terlebih lagi, pemberlakuan penjualan tiket secara online ini sangat relevan dengan arahan pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi dengan menerapkan physical distancing. Dengan membeli tiket ferry secara online, hal itu akan meminimalisasi interaksi baik antarpengguna jasa maupun dengan petugas loket yang berada di terminal atau pelabuhan.
Ira menjelaskan bahwa penjualan tiket hanya melalui online ini merupakan perubahan kebiasaan baru sehingga membutuhkan penyesuaian waktu dalam implementasinya.
"ASDP telah merencanakan penjualan tiket online ini sejak tahun lalu dan ASDP pun telah melibatkan ahli system dynamics dalam implementasi e-ticketing ini, di mana telah diintegrasikan sedemikian rupa antara penentuan kuota penjualan tiket online dengan pengaturan kapasitas pelabuhan (port capacity management)," tutur Ira, Rabu (8/4/2020).
Penerapan e-ticketing yang diberi nama Ferizy ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu pertama, penumpang dapat mengatur waktu keberangkatan sesuai jadwal kapal sehingga perjalanan makin efisien dan nyaman karena antrean lebih tertib. Kedua, kapasitas pelabuhan menjadi lebih terkendali karena terdistribusi dengan baik karena terdapat kuota tiap jamnya sehingga waktu tunggu di pelabuhan menjadi lebih terukur. Ketiga, pencatatan manifest untuk data asuransi yang menjadi hak pengguna jasa makin akurat.
Penerapan penjualan tiket online ini telah disosialisasikan sejak awal Maret 2020 lalu melalui media massa, brosur, dan media luar ruang. Dalam layanan e-ticketing, ASDP juga telah menambah kanal pembayaran. Tidak hanya melalui transfer bank, tetapi juga dengan Finpay code seperti membayar telepon serta melalui gerai retail modern seperti Alfamart Group, Yomart Group, PT Pos dan Pegadaian.
Ke depannya, ASDP akan bekerja sama dengan beberapa mitra lainnya untuk memperluas channel penjualan dan pembayaran.?Terlebih lagi, dari sisi keselamatan terkait manifest juga lebih terjaga. Saat ini, pengguna jasa dapat lebih mudah mengisi daftar manifest secara online saat membeli tiket via website.
"Caranya, pengguna jasa mengisi manifest dan memesan tiket di www.ferizy.com. Lalu, pengguna jasa membayar tiket melalui transfer bank, Link Aja, dan gerai retail modern (mini market) dan PT Pos. Selanjutnya, pengguna jasa datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal yang telah dibeli. Bagi pengguna jasa dengan kendaraan, tinggal menunjukkan QR code yang didapat saat beli online?di tollgate pelabuhan," pungkas Ira.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: