Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...

Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak mundur dalam menghadapi perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Meski kembali menjadi sorotan setelah perkara dilimpahkan, ia menyatakan proses hukum tersebut akan terus dihadapi melalui jalur yang tersedia.

Dokter Tifa juga membantah anggapan bahwa dirinya mangkir dari proses hukum. Menurutnya, pengajuan praperadilan justru merupakan bagian dari upayanya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Gaji atau Tunjangan, Isu Kesejahteraan Guru Tak Muncul dalam Pidato Prabowo

“Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang yang saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak penuntut umum,” ujar Dokter Tifa, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Dokter Tifa menyoroti putusan sela yang sebelumnya dibacakan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026. Menurut dia, putusan tersebut telah menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

“Karena pada amar putusan yang sudah diketok palu oleh hakim PN Jakarta Timur, 23 Juli 2026. Sudah jelas sidang saya sudah dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

Menurut Dokter Tifa, konsekuensi dari putusan tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia berpandangan bahwa jaksa semestinya menempuh mekanisme perlawanan apabila tidak menerima putusan sela tersebut. Bukan justru memperbaiki surat dakwaan kemudian kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dokter Tifa mengatakan pihaknya siap menghadapi apabila jaksa memilih menggunakan jalur perlawanan.

“Kalau memang jaksa mengajukan perlawanan, akan kami siapkan, jadi sama sekali tidak ada cerita saya mundur,” tegasnya.

Perkara Dokter Tifa sebelumnya memang kembali masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali berkas perkara setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel membenarkan adanya pelimpahan kembali perkara tersebut. Menurut dia, berkas diterima pengadilan pada 28 Juli 2026.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim,” kata Immanuel.

Terbaru, Dokter Tifa tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan dari Kasus Ijazah Jokowi. Jaksa Penuntut Umuma (JPU) kemudian mengajukan permohonan agar sosok itu diwajibkan melakukan wajib lapor. Jaksa beralasan, kewajiban tersebut dapat membantu proses menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya.

Namun, Kubu Dokter Tifa mempertanyakan permintaan tersebut. Menurutnya Penasihat Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, hal tersebtu sama saja dengan membuat status kliennya menjadi tersangka.

"Kalau memang wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," ujar Abdullah Alkatiri.

Adapun Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian menegaskan bahwa majelis belum menetapkan kewajiban wajib lapor bagi Tifa. Hakim meminta proses dilakukan melalui pemanggilan ulang secara patut untuk persidangan berikutnya.

Baca Juga: Jejak Denny Indrayana Terbongkar: Setelah ke Australia, Tiba-tiba Muncul di Kasus Ijazah Jokowi...

"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali! Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," tegas hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar