Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sujud Syukur, Luhut Kini Bolehkan Ojek Angkut Penumpang Lagi

        Sujud Syukur, Luhut Kini Bolehkan Ojek Angkut Penumpang Lagi Kredit Foto: Reuters/Garry Lotulung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mengacu pada Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melarang pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang.

        Namun, hal itu seakan dibantah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

        Di mana, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Permenhub No.18/2020 itu dalam salah satunya poinnya justru masih memperbolehkan pengemudi ojek, untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

        Baca Juga: PSBB Berlangsung di Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang, Hanya Boleh. . .

        "Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam telekonferensi, Minggu 12 April 2020.

        Meski demikian, Adita menegaskan bahwa para pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat.

        Seperti misalnya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.

        Baca Juga: Perhatian!! Layanan Gojek Ini Terpaksa Dihentikan Karena Corona

        "Pengemudi enggak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat. Ini yang secara garis besar diatur dalam Permenhub (No.18/2020)," ujar Adita.

        Adita menjelaskan peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, pada 9 April 2020 lalu. Nantinya, Permenhub No.18/2020 itu juga akan berlaku untuk kendaraan umum dan pribadi, serta transportasi untuk mengangkut barang atau logistik.

        "Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: