Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selamat! Regulasi Perbankan Indonesia Berstandar Internasional

        Selamat! Regulasi Perbankan Indonesia  Berstandar Internasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) telah menetapkan hasil Program Penilaian Konsistensi Peraturan (Regulatory Consistency Assessment Program/RCAP) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka Net Stable Funding Ratio (NSFR) dan Large Exposures (LEx).

        Hasil yang ditetapkan pada pertemuan 27 Februari 2020 di Basel, Swiss ini telah dipublikasikan oleh BCBS pada 19 Maret 2020 pada situs BCBS (https://bis.org/bcbs/publ/d494.htm dan https://bis.org/bcbs/publ/d497.htm).

        "Penilaian tersebut merupakan raihan tertinggi yang diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi itu merupakan bukti, Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standard tersebut dengan kepentingan nasional," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

        Baca Juga: Thanks! Pegawai OJK Pangkas Gaji 9 Bulan sampai THR Demi Bantu Warga dan Paramedis Terdampak Corona

        Lebih jauh dijelaskan, untuk kerangka LEx, Indonesia berhasil mempertahankan argumen bahwa pemberian kredit bank dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dapat dikecualikan dari penggolongan kelompok peminjam.

        "Pengecualian tersebut penting bagi perekonomian nasional karena dapat mempermudah akses petani ke sumber pembiayaan," paparnya.

        Menurutnya, hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia.

        "Selain itu, hal ini akan memudahkan perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk pada investor dalam bertransaksi dengan perbankan karena terjamin keamanannya dalam kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku," jelas Anto.

        RCAP dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan BCBS.

        Sebelumnya, pada 2016 Indonesia telah menyelesaikan RCAP untuk peraturan terkait permodalan (capital) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan memeroleh nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

        Baca Juga: Keringanan Kredit Gak Sia-Sia, Pelaku UMKM Akhirnya Sedikit Bernafas Lega

        Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak 2018, dimulai dengan self-assessment dengan tujuan mengidentifikasi gap antara kerangka Basel dan ketentuan yang berlaku. Hasil self-assessment kemudian disampaikan pada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP.?

        Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia harus menyempurnakan Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional.

        Atas penetapan nilai RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan Republik Rakyat Tiongkok.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: