Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Revisi Aturan RBB, Genjot Bank Salurkan Kredit ke MBG hingga Kopdes

OJK Revisi Aturan RBB, Genjot Bank Salurkan Kredit ke MBG hingga Kopdes Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyesuaian ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mendorong perbankan lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang saat ini masih dalam tahap perancangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan baru tersebut akan mengarahkan penyaluran kredit perbankan agar selaras dengan agenda strategis nasional.

"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," kata Friderica di Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).

Friderica menjelaskan, kebijakan ini nantinya akan mendorong perbankan nasional untuk lebih aktif menyalurkan pembiayaan ke berbagai program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Program prioritas pemerintah seperti misalnya di makanan berisi gratis, kemudian program 3 juta rumah kita dorong, terus kemudian seperti koperasi desa dan lain-lain,” terangnya.

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. OJK hanya mendorong perbankan untuk menyesuaikan arah pembiayaan, dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko dan profil risiko masing-masing bank.

"Tidak wajib, tetapi kita dorong ke arah itu. Semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari masing-masing bank. Intinya, bagaimana OJK mendorong sektor jasa keuangan untuk tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," ucapnya.

Selain itu, OJK juga akan terus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan melalui peningkatan pembiayaan, termasuk memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.

“Nah, untuk itu juga kita terus mendukung ya pertumbuhan tadi yang kita dorong, kita yakin bisa mencapai itu dengan berbagai program untuk mendukung program nasional yang ada saat ini. Misalnya kita meningkatkan pembiayaan sektor jasa keuangan tersebut, ya tadi penguatan ekosistem UMKM sudah kita sampaikan, dan seterusnya,” jelasnya. 

Sebagai informasi, ketentuan RBB saat ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan setiap bank menyusun rencana bisnis tahunan sebagai pedoman operasional.

Baca Juga: Bank Bangkrut Nambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai

Baca Juga: Risiko Global Naik, Perbankan Nasional Perketat Stress Test dan Likuiditas

Baca Juga: OJK Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp100 Triliun ke Perbankan Perkuat Likuiditas Nasional

Dokumen RBB memuat target kinerja bank, seperti pertumbuhan kredit, penghimpunan dana, hingga proyeksi laba dalam satu periode. Selain itu, RBB juga mencakup strategi bisnis, termasuk rencana pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi seperti UMKM, perumahan, dan sektor prioritas lainnya.

Tak hanya itu, bank juga diwajibkan memasukkan aspek manajemen risiko serta langkah mitigasi dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. OJK pun memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan RBB, termasuk mewajibkan bank melaporkan realisasi rencana bisnis secara berkala.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri