Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Kesehatan Medan Wajibkan Masker Bagi Masyarakat yang Datang ke Kantor

        BPJS Kesehatan Medan Wajibkan Masker Bagi Masyarakat yang Datang ke Kantor Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
        Warta Ekonomi, Medan -

        BPJS Kesehatan Cabang Medan tetap membuka pelayanan administrasi selama masa pandemi Covid-19 di Kantor dengan menerapkan pelayanan administrasi terbatas, yaitu pelayanan administrasi di kantor BPJS Kesehatan hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, baik yang dari APBD maupun APBN dan Pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

        Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy, mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengingat himbauan dari Pemerintah untuk masyarakat agar menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga turut mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan untuk menggunakan Masker.

        “BPJS Kesehatan memang tetap buka selama masa pandemi Covid-19 ini untuk pelayanan terbatas saja, namun untuk memimalisir penyebaran Covid-19 kami terapkan kewajiaban penggunaan masker. Selain itu juga kami melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan wastafel portable untuk peserta cuci tangan sebelum kontak dengan petugas,” jelasnya, Jumat (23/4/2020). 

        Untuk pelayanan administrasi yang dapat dilayani di kantor BPJS Kesehatan yaitu terbatas hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, dan untuk pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera. 

        "Dan untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," ujarnya.

        Adapun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP); Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP; Perubahan Kelas Rawat Peserta PBPU dan BP; Perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama); pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

        Sugi, Salah satu masyarakat yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan masyarakat yang datang untuk memakai masker. 

        "Saya tadi diwajibkan pakai masker sebelum masuk gerbang, setelah itu diarahkan untuk mencuci tangan di wastafel yang sudah disediakan dan selanjutnya diperiksa suhu tubuh,” cerita Sugi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: