Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...

        Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Operasional 101 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

        101 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

        Ke-101 perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 16 perusahaan di Jakarta Pusat, 26 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Selatan dan tujuh di Jakarta Timur.

        Baca Juga: Fadli Zon Tuding Jokowi Langgar PSBB Gara-Gara...

        Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 119 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

        Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

        Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

        Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: