Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Data Pengguna Bocor, Perintah Menkominfo ke Tokopedia: Investigasi Internal

        Data Pengguna Bocor, Perintah Menkominfo ke Tokopedia: Investigasi Internal Kredit Foto: Tokopedia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta pengelola platform digital Tokopedia melakukan investigasi internal. Hal ini ditujukan untuk memastikan dugaan data breach pada platform marketplace itu dan mengambil langkah-langkah guna menjamin keamanan data pengguna. 

        Sebelumnya, Tokopedia membenarkan adanya upaya pembobolan terhadap jutaan data penggunanya. Tanggapan itu diberikan menyusul adanya isu mengenai pembobolan 15 juta data pengguna Tokopedia.

        "Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

        Baca Juga: Tokopedia Di-hack, YLKI: Kok Gampang Diretas Sih?

        Johnny menyatakan Kemenkominfo telah meminta Tokopedia melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna.

        "Hal pertama yang harus dilakukan Tokopedia segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut," ujar Johnny.

        Menurut Johnny, Kemenkominfo telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang diakukan, serta potensi dampak data breach kepada pemilik data.

        "Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," ucapnya singkat.

        Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

        "Tokopedia menyampaikan bahwa sistem pengamanan mereka menggunakan password yang disimpan dalam bentuk hash. Selain itu, Tokopedia juga telah menggunakan fitur OTP sebagai two factors authentication sehingga user selalu diminta memasukkan kode yang baru secara real-time setiap melakukan login," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: