Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi!! Jokowi Teken Perpres Gaji Dewas KPK, Nominalnya Bikin Sesak Dada

        Resmi!! Jokowi Teken Perpres Gaji Dewas KPK, Nominalnya Bikin Sesak Dada Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 soal gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

        Sementara itu, untuk Ketua Dewas KPK, per bulan membawa pulang hampir Rp105 juta. "Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres 6/2020, Rabu (6/5).

        Baca Juga: Didi Kempot Meninggal Dunia, KPK Berduka Cita

        Berikut hak keuangan dan fasilitas Ketua Dewas KPK:

        Gaji Rp 5 juta.

        Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.

        Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.

        Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.

        Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.

        Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.

        Tunjangan hari tua Rp 8 juta.

        "Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat 2.

        Adapun anggota Dewas KPK yaitu:

        Gaji Rp 4,6 juta.

        Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.

        Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.

        Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.

        Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.

        Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.

        Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: