Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berduka atas meninggalnya pelantun campursari Dionysius Prasetyo atau yang akrab disapa Didi Kempot pada Selasa, 5 Mei 2020.
Lembaga antirasuah ini merasa kehilangan Didi Kempot atau Lord Didi yang dikenal sebagai seniman yang turut menggelorakan nilai-nilai antikorupsi.
"Kami segenap insan KPK turut berduka cita atas meninggalnya Kang Didi Kempot, KPK merasa kehilangan atas berpulangnya beliau sebagai salah satu insan seni yang selama ini turut menggelorakan antikorupsi melalui seni budaya dan kearifan lokal," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada awak media.
Nurul berharap amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga Didi yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Kepada insan seni lainnya, Ghufron berharap untuk meneladani jalan hidup Didi Kempot yang menjadikan seni dan budaya untuk memberi manfaat kepada bangsa dan negara.
"Kepada insan seni lainnya, kami berharap meneladani seni dan budaya yang bermakna tidak sekedar untuk menghibur dan bisnis, namun memiliki materi dan muatan yang lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," ucapnya.
Didi Kempot meninggal dunia pagi ini di RS Kasih Ibu di Solo, Jawa Tengah. Didi Kempot yang biasa disebut Lord Didi oleh Sobat Ambyar, sebutan para penggemarnya ini, meninggal karena sakit jantung pada pukul 07.45 WIB, Selasa (5/5/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: