Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ABK WNI Dieskploitasi, Komisi I ke Kemenlu: Berani Hadapi China!

        ABK WNI Dieskploitasi, Komisi I ke Kemenlu: Berani Hadapi China! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan memanggil Duta Besar China terkait eksploitasi warga negara Indonesia atau WNI di kapal penangkap ikan asal negara tersebut diminta jangan sekadar diplomatik.

        Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai pemerintah melalui Kemenlu harus membahas ke jantung persoalan. Ia menyinggung perlakuan kejam karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK asal Indonesia.

        "Hendaknya ini tidak menjadi prosedural diplomatik semata. Melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan. Sebab adanya dugaan kuat pelanggaran hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," kata Charles kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

        Baca Juga: Ngeri! Cerita ABK WNI di Kapal China: Makan Umpan Ikan dan Tidur Cuma 3 Jam

        Dia meminta Pemerintah Indonesia bisa mendesak otoritas China agar menerapkan standar perlindungan pekerja dan HAM terhadap pekerja WNI. Sebagai wakil rakyat, Charles tak ingin perbudakan terhadap pekerja WNI terulang kembali.

        "Pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya," kata Charles.

        Menurut dia, Pemerintah RI semestinya juga mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun Organisasi Buruh Internasional (ILO).

        "Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota Governing Body di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan," jelasnya.

        Dengan kasus ini, kata dia, sudah selayaknya jika pemerintah juga melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tak menghormati HAM. Sebab, negara-negara tersebut tak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja.

        "Hal ini perlu dilakukan demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi," ujarnya.

        Isu pemberlakukan kejam dengan dugaan eksploitasi terhadap ABK WNI di kapal penangkap ikan asal China bikin publik geger. Isu ini mencuat setelah diberitakan stasiun televisi Korea Selatan, MBC News pada Selasa (5/5/2020).

        Dalam video pemberitaan tersebut tampak sejumlah jasad WNI ABK Kapal Longxing 629 China yang meninggal diduga karena sakit kemudian dibuang ke laut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: