Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Susi Pudjiastuti Sedih Bukan Kepalang Gara-Gara...

        Susi Pudjiastuti Sedih Bukan Kepalang Gara-Gara... Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi -

        Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah resmi membuka ekspor benih lobster. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sedih mengetahui kebijakan lamanya yang melarang ekspor benih lobster itu dihapus si menteri baru.

        Cuitan Susi ini pun mendapat banyak tanggapan dari warganet. Meskipun hanya mununjukkan 10 emoji sedih.

        Untuk diketahui, dibukanya keran ekspor benih lobster ditandai dengan Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta, 5 Mei 2020.

        Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan. Dalam pasal 5 beleid itu menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.

        Menteri Edhy menjelaskan alasan dirinya mengeluarkan Permen baru. Tak lain, yakni dari banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha benih lobster.

        "Jadi intinya adalah untuk menghidupi ekonomi kecil. Menghidupi masyarakat nelayan yang selama ini tergantung dari itu (benih lobster). Bahkan ada yang dipenjara," jelasnya.

        Lagipula, katanya, keran ekspor tidak akan dibuka jor-joran. Kuotanya dibatasi, untuk menjamin stok benih lobster dalam negeri. Sebab, semangat dari Permen ini diutamakan untuk budidaya dalam negeri. Sebab, jika tidak dibudidaya sebagian besar benih lobster akan mati.

        "Jadi dia (eksportir) ngambil, kemudian dibudidayakan, kalau ada kelebihan baru diekspor. Intinya ada nilai tambah, ada ekonomi yang mutar, terus jaga keseimbangan," terang Edhy.

        Edhy menepis kekhawatiran populasi lobster akan punah jika kebijakan ekspor benihnya dibuka. Berdasarkan data dan pendapat para ahli yang dikumpulkan KKP beberapa waktu lalu, klaim tersebut ternyata tidak terbukti.

        Sebab, kemampuan bertelur lobster cukup tinggi. Setiap bertelur, sebut Edhy, satu lobster bisa memproduksi satu juta telur per bulan. Untuk kuota ekspor, akan dibatasi antara 10 sampai 20 persen saja dari total benih yang tersedia. Menilik data empiris, ia menjamin lobster tidak akan punah hanya karena Permen baru ini.

        "Itu kan masih aman. Dan si pelaku budidaya wajib mengembangkan lagi," jamin Edhy. "Yang paling penting ada kehidupan ekonomi yang mutar dulu. Pengawasan kita kan ada timnya," lanjutnya.

        Di dunia maya, mayoritas warganet menyayangkan keputusan Menteri Edhy. YouTuber otomotif Ridwan Hanif ikut berkomentar di cuitan emoji sedih Susi. "Sedih ya bu?" tanya dia di akun @ridwanhr.

        "Enggak cuman sedih bang, kecewa dan marah bahwa selama ini yang katanya prorakyat sejatinya produit, mereka enggak tahu tujuan orang luar adalah supaya bisa membudidayakan di negeri mereka sendiri yang tujuan akhirnya membuat Indonesia memasok kebutuhan lobster dari luar negeri," timpal @reza_ahmad98.

        "Lima tahun ke depan, gantian kita yang impor kalau mau makan lobster. Alangkah lucunya Indonesia-ku, semoga lekas sembuh," kesal @AolaniRifki.

        Akun @Sutanpa36214709 juga menyarankan agar Menteri KP tidak mengekspor benih lobster. "Sebaiknya jangan diekspor dalam bentuk benih, sebaiknya diekspor jika sudah matang. Akan bernilai ekonomis dan sangat menguntungkan," saran dia.

        "Ini yang dari dulu diusahakan Bu Susi tapi diporak-porandakan menteri sekarang," sentil @udahgakmalesnih.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: