Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Napi Asimilasi Penjahat Kekerasan Anak Berulah Lagi

        Napi Asimilasi Penjahat Kekerasan Anak Berulah Lagi Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Temanggung -

        Polres Temanggung, Jawa Tengah menahan seorang narapidana asimilasi SR (39), karena melakukan pemerasan di Desa Tegalsari. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, di Temanggung, Selasa, mengatakan sebelum diamankan oleh petugas Polres Temanggung, tersangka sudah menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

        "Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa," katanya.

        Baca Juga: Baru Bebas, Napi Asimilasi Langsung Jualan Sabu Lagi

        Kapolres menyebutkan tersangka SR, warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dengan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman selama 11 tahun penjara.

        Namun, dengan adanya program asimilasi dari Kemenkumham beberapa waktu lalu, napi itu dibebaskan melalui program asimilasi. Namun, belum lama menghirup udara segar, napi itu kembali melakukan kejahatan berupa pemerasan.

        Kapolres mengatakan modus operasi tersangka, yakni datang ke rumah korban dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor, dan tersangka langsung menemui korban untuk meminta sejumlah uang sambil mengancam apabila tidak diberikan akan menembak korban.

        "Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp150.000 dan setelah diberi uang, tersangka dan temannya pergi," katanya.

        Setelah kejadian itu, pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban dengan temannya menggunakan sepeda motor, lalu tersangka menemui korban, dengan tercium bau alkohol, meminta sejumlah uang kembali kepada korban sambil memegangi kerah baju korban.

        "Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga, selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka, sedangkan teman tersangka yang menunggu di luar rumah langsung pergi," katanya.

        Kapolres mengatakan karena tersangka ini merupakan narapidana asimilasi, maka akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani atau melanjutkan kembali masa hukumannya.

        "Informasinya baru menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara, nantinya akan kami kirim ke Rutan Temanggung, dan Rutan Temanggung yang akan mengirim ke Lapas Nusakambangan," kata Kapolres.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: