Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bamsoet Minta Pemerintah Bantu Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR

        Bamsoet Minta Pemerintah Bantu Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah membantu perusahaan yang kesulitan keuangan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

        "Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada perusahaan yang kesulitan keuangan dalam membayar THR dengan memberikan kemudahan di bidang pajak ataupun kemudahan transaksi perbankan," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

        Hal itu dikatakan Bamsoet terkait dengan dibukanya posko pengaduan THR oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga akan banyak pekerja yang melaporkan masalah pembayaran THR oleh perusahaan.

        Baca Juga: Pengusaha Sulit Bayar THR, DPD: Pemerintah Talangi Dulu Dong

        Banyaknya perusahaan yang kesulitan untuk membayar THR sehingga perusahaan menunda pembayaran atau membayar dengan cara menyicil, kata dia, hal itu dikarenakan adanya gangguan pendapatan perusahaan akibat wabah COVID-19.

        Bamsoet mengimbau agar pihak perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR karena selama ini pekerja sudah memenuhi kewajibannya.

        "Saya meminta kepada setiap perusahaan untuk mencari solusi bersama perwakilan pekerja, yang sudah menyatakan menolak pembayaran THR dengan cara menyicil ataupun melakukan penundaan pembayaran," ujarnya.

        Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah mengimbau kepada setiap perusahaan yang mampu atau tidak mengalami kesulitan membayar THR, untuk segera membayarkan THR kepada setiap pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada 17 Mei 2020.

        Hal itu, menurut dia sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor 6 tahun 2020 mengenai pembayaran THR pada masa pandemi COVID-19 karena mengingat adanya sanksi bagi pengusaha yang terbukti terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja.

        Bamsoet meminta pemerintah mengimbau kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan agar memanfaatkan pos pengaduan THR yang disediakan pemerintah, untuk melaporkan apabila karyawan memiliki masalah dengan perusahaan dalam hal pembayaran THR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: