Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Sulit Bayar THR, DPD: Pemerintah Talangi Dulu Dong

Pengusaha Sulit Bayar THR, DPD: Pemerintah Talangi Dulu Dong Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi -

Komite III DPD mempertanyakan peran negara saat banyak pekerja terancam mendapat THR dengan cara dicicil. Karena itu, Komite yang membidangi masalah ketenagakerjaan ini meminta pemerintah menalangi dulu pemberian THR.

Menurutnya, secara filosofis, pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga untuk memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya, kata M Rahman, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Nah sekarang ini, jelas M Rahman, pekerjaan dan penghidupan banyak orang di negeri ini tengah dirampas wabah Covid-19. Ekonomi menukik turun. Banyak perusahaan gulung tikar dan PHK di mana-mana.

"Nah menjelang Idul Fitri seperti ini, muncul persoalan lain. Yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya," jelas M Rahman.

Menurutnya, Komite III DPD mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran yang isinya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR. Sekaligus denda bagi yang terlambat memberikan THR kepada pekerja. 

"Namun dalam hal ini Komite III DPD mempertanyakan, di mana peran negara di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi," tanya M Rahman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: