Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah BKS Buka-bukaan Soal Kesulitan Batasi KRL

        Anak Buah BKS Buka-bukaan Soal Kesulitan Batasi KRL Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bambang Prihartono menilai pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek seperti kereta komuter atau KRL sulit karena masih terdapat sektor yang beroperasi.

        "Pernah kita mengeluarkan beberapa kebijakan melakukan pembatasan perjalanan, ini sulit dilakukan secara optimal karena masih ada sektor-sektor lainnya yang masih bergerak," ujar Bambang dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Bamsoet Juga Gak Setuju PSBB Dilonggarkan: Takut Ada Covid-19 Gelombang Kedua

        Anak buah Budi Karya Sumadi (BKS) itu menyebut beberapa sektor yang masih berjalan normal dan dizinkan beroperasi di Jabodetabek berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat yang luar biasa di transportasi umum.

        "Jadi tidak heran walaupun sudah dibatasi, penumpangnya masih padat. Bahkan kepadatan penumpang di transportasi umum masih terlihat di hari Sabtu. Dengan demikian ini menunjukkan bahwa moda transportasi, khususnya transportasi umum dibutuhkan dalam kondisi apapun," kata Staf Ahli Menhub tersebut.

        Bambang mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan dengan tidak melakukan lockdown, dan kemudian harus melakukan pembatasan sosial. Oleh karena itu pemerintah harus berusaha menyediakan transportasi-transportasi umum secara tetap namun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilaksanakan.

        Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penularan virus corona atau COVID-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di Kereta Rel Listrik (KRL), menyusul adanya tiga pengguna moda tersebut yang positif terinfeksi COVID-19.

        Adita menjelaskan pihaknya terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL. Terkait hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.

        Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: