Edan!! Surat Bebas Corona Dijualbelikan, DPR Ngaku Sudah Ingatkan Pusat, Tapi...
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie meminta Polri untuk menelusuri penjualan surat keterangan bebas virus Corona (COVID-19) yang diperjualbelikan secara daring (online).
Ia pun mengaku sudah mengingatkan pemerintah pusat soal kebijakan surat keterangan bebas Corona. "Saya kira itu ditelurusi dari daerah mana, kepala daerah dan aparat harus selidiki ini, jangan di suasana COVID ini semua sudah membuang energi terpusat bagaimana COVID ini harus selesai. Tapi ada ada orang yang malah menyalahgunakan, mencari kesempatan," katanya, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Jenius! Bocah 17 Tahun Ini Bikin Website Pelacak Virus Corona yang Sukes Mendunia!
Baca Juga: Virus Corona Serang Militer AS, Sudah Lebih dari 5.000 Tentaranya Terinfeksi
"Usut itu. Di tengah pandemi masih begini, orang ini kan rusak mentalnya itu, ini sama juga menyebarkan penularan penyakit, kalau orang yang memesan positif, sembarangan saja di cap aja sehat," lanjutnya.
Sementara iut, jika merujuk SE Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020, surat bebas COVID-19 memang menjadi persyaratan orang yang dikecualikan melakukan perjalanan.
Terkait itu, ia pun mengaku telah menyarankan bahwa untuk memastikan seseorang bebas Corona dilakukan pemeriksaan langsung di tempat keberangkatan. Sehingga tidak perlu surat keterangan bebas Corona.
"Makanya kemarin kita minta kan jangan ada surat kesehatan itu, tapi langsung di tes di bandara. Jadi, bagi mereka yang mau berangkat di tes massal saja. Biaya? Kalau memang negara nggak punya biaya, ya, bebankan saja (kepada) mereka yang berangkat," ucapnya.
Diketahui, surat sehat bebas virus Corona (COVID-19) beredar diperjualbelikan oleh salah satu toko online atau daring. Surat sehat bebas Corona itu dijual dari salah rumah sakit senilai Rp 70 ribu. Surat itu juga sempat dijual salah satu toko online siang tadi, tapi link atau tautan sudah tidak bisa ditemukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: