Kredit Foto: Cita Auliana
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar para pedagang online di e-commerce menyampaikan data omzet secara jujur. Imbauan tersebut disampaikan seiring penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce.
Dalam skema yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pedagang diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kepada penyedia marketplace yang menyatakan omzetnya masih di bawah batas tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan DJP akan melakukan pengawasan guna mencegah adanya penyalahgunaan atau surat pernyataan bodong dari para pedagang.
"Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data dari berbagai sumber. Kewenangan tersebut sejalan dengan aturan yang memberikan akses kepada otoritas pajak untuk memperoleh data dan informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain (ILAP).
Bimo menambahkan, pihaknya telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Pungutan tersebut hanya dikenakan kepada pedagang yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun berjalan.
Bimo memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan dalam kebijakan ini. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025," tuturnya.
Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Purbaya Tetap Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum 6%
Baca Juga: DJP Beri Masa Transisi Sebulan ke Shopee hingga Tokopedia untuk Pungut Pajak Pedagang Online
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa para pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace, termasuk terkait besaran omzet yang dimiliki.
Karena itu, DJP meminta seluruh pedagang online untuk menyampaikan data secara benar dan dapat mempertanggungjawabkan informasi yang diberikan.
"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra