Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Besok, DJP Pastikan Sistem Siap

Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Besok, DJP Pastikan Sistem Siap Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah marketplace dalam beberapa waktu terakhir guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan baru tersebut.

"Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap," kata Inge dalam media briefing, Jakarta, Selasa (29/6/2027).

Menurut Inge, dari sisi internal, DJP juga telah menyiapkan seluruh sistem dan infrastruktur yang dibutuhkan agar dapat terhubung dengan sistem milik marketplace.

"Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap," katanya.

Inge mengungkapkan bahwa DJP juga telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah platform e-commerce untuk membahas implementasi aturan tersebut.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, Purbaya Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce

Baca Juga: 24.672 Wajib Pajak Dormant Dibangunkan DJP dan Langsung Setor Rp20,6 Triliun

Meski demikian, Inge belum mengungkapkan marketplace apa saja yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi," tuturnya.

Lebih lanjut, Inge menyebut implementasi pungutan pajak pedagang online hanya menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal (Kep Dirjen) terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Kalau tidak ada perubahan, KEP [keputusan dirjen pajak] soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra