DJP Tunjuk Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026
Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform e-commerce yakni Shopee, Tokopedia, Lazada dan blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa implementasi pungutan PPh oleh e-commerce sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
"Dan hari ini kami sebagai wakil dari pemerintah, Direktorat Jender Pajak menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPH Pasal 22," kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP Pusat, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
Bimo menegaskan kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha kecil.
Pedagang online wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat, kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," jelasnya.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, Purbaya Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce
Baca Juga: Pencairan JHT Tuai Sorotan, DJP Ungkap 1,6 Juta Klaim Bebas Pajak
Ia menambahkan, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan tergolong rendah karena hanya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, pajak yang dipungut oleh marketplace tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
"Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut jadi tidak perlu lagi dibayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra