Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geram! Bang Hotman: Aparat Harus Jebloskan Pemalsu Surat Sehat ke Penjara

        Geram! Bang Hotman: Aparat Harus Jebloskan Pemalsu Surat Sehat ke Penjara Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta aparat hukum untuk menjebloskan pelaku pemalsu surat sehat dari rumah sakit Mitra Keluarga.

        Ia juga mendesak petugas bandara untuk memeriksa dengan teliti orang-orang yang membawa surat dan dokumen untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

        "Kepada petugas bandara dan aparat hukum agar ditangkap semua orang yang diduga memalsukan surat perjalanan bebas Corona agar bisa terbang," ucapnya, dalam video yang diunggah ke akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Jumat (15/5/2020).

        Baca Juga: Terbaru, Vietnam Laporkan Warganya Positif Virus Corona Harus Transplantasi Paru-Paru karena...

        Baca Juga: Edan!! Surat Bebas Corona Dijualbelikan, DPR Ngaku Sudah Ingatkan Pusat, Tapi...

        Lanjutnya, jikga ada bukti memalsukan dokumen, ia meminta aparat segera menangkap pelakunya.

        "Mari kita selamatkan negeri ini. Setiap ada surat begitu agar diperiksa dulu, dan segera disidik dan dijebloskan kepada penjara. Itu pemalsuan," katanya lagi.

        Sementara itu, ia juga membela RS Mitra Keluarga. Menurut pengacara berusia 60 tahun ini manajemen rumah sakit tersebut tidak bakal mengeluarkan surat sehat secara ilegal hingga diperjualbelikan secara online.

        "Demikian juga oknum yang membuat seolah-olah rumah sakit Mitra mengeluarkan surat keterangan bebas Corona itu tidak benar."

        "Saya tahu rumah sakit Mitra adalah rumah sakit yang bagus. Tidak mungkin manajemennya bertindak itu," imbuhnya.

        Kemudian ia juga menjelaskan hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku yang memalsukan surat sehat tersebut.

        "Oknum yang memalsukan surat-surat seolah-olah rumah sakit Mitra mengeluarkan bebas Corona bisa kena empat tahun penjara, pemalsuan, menurut undang-undang hukum pidana. Salam Hotman Paris," ujarnya.

        Sebelumnya, Pihak RS Mitra Keluarga Gading Serpong membantah adanya penjualan surat tersebut. Melalui surat dari bernomor MIKA/PR/001/V/2020, Manajemen Mitra Keluarga membantah telah menjual surat sehat bebas Covid yang beredar di ecommerce.

        "Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kammi Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun," demikian bunyi surat tersebut, dilihat dari Instagram Stories @MitraKeluarga, Kamis (14/5).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: