Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh Kenaikan Iuran BPJS, MUI Sampai Teriak: Menyakitkan, Apalagi saat Pandemi!

        Kisruh Kenaikan Iuran BPJS, MUI Sampai Teriak: Menyakitkan, Apalagi saat Pandemi! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tanggapan terhadap rencana kenaikan iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyebut, rencana itu membuat rakyat miskin kian menderita, terutama saat pandemi Covid-19 ini.

        "Kebijakan tersebut sangat menyakitkan rakyat miskin, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ambigu dan kontroversial itu bukti nyata bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat miskin," tutur dia dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (15/5/2020).

        Terlebih, Muhyiddin melanjutkan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan MA sendiri sudah menolak kebijakan pemerintah sebelumnya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

        Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Pengamat: Jangan Pojokkan Jokowi! Salahkan Para Pembisiknya!

        Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan pemerintah yang ditandai dengan terbitnya Perpres 64/2020. Perpres ini memutuskan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp150 ribu.

        Sementara kelas II yakni sebesar Rp100 ribu, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp42 ribu. Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160 ribu kelas I, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan Rp51 ribu kelas III.

        Dengan Perpres 64/2020 itu, maka iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80 ribu naik menjadi Rp150 ribu, sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp51 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Kenaikan diberlakukan mulai Juli 2020. Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu.

        Tetapi khusus untuk peserta kategori PBPU dan BP pada kelas III disubsidi pemerintah Rp16.500 sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500. Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dari pemerintah akan dikurangi menjadi Rp7.000 sehingga para peserta akan membayar iuran Rp35 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: