Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Iuran BPJS Naik, Tapi Kok yang Teriak Orang Mampu?

        Iuran BPJS Naik, Tapi Kok yang Teriak Orang Mampu? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait  kebijakan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

        Ia menilai rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS. "Rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan atas kenaikan iuran BPJS. Karena tidak ada kerugian, maka tidak perlu ada pembelaan," kicaunya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Sabtu (16/5/2020).

        Sementara itu, ia pun mempertanyakan sejumlah orang yang menolak dengan kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS di tengah pandemi virus Corona.

        Baca Juga: KPK: Iuran BPJS Tak Perlu Naik, Bila Pemerintah Ikuti Daftar Rekomendasi Ini

        Baca Juga: Jokowi Sudah Ancang-ancang Aktivitas Masyarakat Dinormalkan?

        "Kenapa yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, tetap ngotot gunakan narasi membela rakyat miskin akibat kenaikan iuran BPJS ya? Sakit.. #Kikir," sambung dia.

        Sebelumnya, ia juga sempat menyampaikan bahwa kenaikan BPJS hanya untuk kelas 1 dan kelas 2. Sementara, untuk kelasa 3 tetap.

        "Yang naik itu iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 3 tidak naik dan yang gratis tetap gratis. Artinya yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, tapi berlindung dibalik orang miskin," tukasnya.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

        Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: