Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan sangat membebani masyarakat di tengah situasi sulit seperti saat ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik, bila rekomendasi KPK dilaksanakan oleh pemerintah.
"KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam hal jaminan kesehatan. Namun pemerintah diminta memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik, tanpa mengalami kesulitan finansial," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Mau Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Pemerintah Kurang Punya Sense of Crisis!
Baca Juga: Soal Wacana Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Menko Muhadjir: Pemerintah Subsidi Bantuannya Sedikit
Karena itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi sebagai solusi yang diyakini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan, serta memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud). Rekomendasi tersebut yaitu:
a. Menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018.
d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
"KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," kata Nurul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna