Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Bahar Dibui Lagi, Pakar Hukum Ungkap Persamaannya dengan Said Didu

        Habib Bahar Dibui Lagi, Pakar Hukum Ungkap Persamaannya dengan Said Didu Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari penangkapan kembali Bahar bin Smith karena dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut dia penangkapan itu adalah bentuk tindakan subjektif para penegak hukum.

        Refly menjelaskan, pelanggaran PSBB sebenarnya dilakukan banyak orang, bukan hanya oleh Bahar bin Smith. Tapi, penegak hukum secara subjektif bisa menentukan mana yang akan ditindak dan mana yang tidak.

        "Secara objektif memang melanggar, tapi yang melanggar tidak hanya Habib Bahar saja. Dalam tanda kutip 'Habib Bahar terpilih'," kata Refly saat menjadi moderator dalam kuliah politik Amien Rais yang bertemakan Tauhid Sosial: Kenapa Kita Harus Berpolitik, Selasa (19/5/2020).

        Baca Juga: Habib Bahar Diciduk Lagi, Alumni 212 Tuding Jokowi Semena-mena hingga Arogan

        Refly lantas mencontohkan kejadian serupa pada kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Said Didu. Menurut dia, Said Didu juga 'terpilih' layaknya Bahar bin Smith.

        "Kasus baru-baru ini ada Said Didu sama Faisal Basri. Yang terpilih Said Didu. Jadi, memang diskriminasi penegakan hukumnya seperti itu," ucapnya.

        Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara pada Selasa dini hari. Ia ditangkap oleh aparat di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

        Ia sebelumnya dibebaskan pada Sabtu (16/5) dengan status asimilasi atau belum bebas murni dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor. Ia dihukum selama tiga tahun penjara atau hingga 31 Desember 2021 dalam kasus penganiayaan dua remaja di pondok pesantrennya.

        Namun, setelah dibebaskan dengan status asimilasi, Bahar dinilai melanggar aturan asimilasi. Sebab, ia mengadakan ceramah yang menghadirkan banyak jamaah di saat Kabupaten Bogor sedang menerapkan PSBB.

        Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga, mengatakan, Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: