Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perhatian untuk ASN dan Pegawai BUMN, 22 Mei Bukan Cuti Bersama!

        Perhatian untuk ASN dan Pegawai BUMN, 22 Mei Bukan Cuti Bersama! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yaitu  tetap pada 28-31 Desember 2020.

        Baca Juga: Catat! Ini Perubahan Jam Operasional BCA Selama Libur Lebaran

        "Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19," kata Muhadjir usai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu, 20 Mei 2020.

        Dia menyampaikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi, yakni apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah virus corona Covid-19 di Indonesia.

        "Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha," ujarnya.

        Selain itu, dia menyatakan, untuk tanggal 22 Mei tidak ada cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Dengan demikian cuti di tanggal tersebut akan diganti di hari lain atau yang berikutnya.

        "Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain," kata Muhadjir.

        Dengan demikian maka libur Hari Raya Idul Fitri hanya pada tanggal merah yaitu Minggu-Senin 24-25 Mei.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: