Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wawancara Siti Fadilah Diributkan, Deddy Corbuzier Buka Mulut: Sudah Kantongi Izin dari...

        Wawancara Siti Fadilah Diributkan, Deddy Corbuzier Buka Mulut: Sudah Kantongi Izin dari... Kredit Foto: Sreenshot Youtube
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deddy Corbuzier akhirnya angkat bicara tentang video atau podcast-nya bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Deddy mengaku banyak ditanya oleh media terkait hal tersebut. Deddy memilih tidak menjawab pertanyaan yang ditujukan secara langsung dan memilih komunikasi satu arah, melalui video di akun Instagramnya.

        "Belakang ini banyak media yang mengejar-mengejar saya dan menanyakan hal tersebut, dan mohon maaf saya tidak bisa menjawab teman-teman media satu per satu oleh karena itu saya berpikir membuat video ini," kata Deddy dalam video tersebut.

        Deddy melanjutkan penjelasan mengenai dirinya yang tidak berpihak kepada politik manapun. Deddy Corbuzier menyebut video tersebut dilakukan untuk bisa diambil manfaat oleh masyarakat. Kemudian Deddy memberi tahu soal wawancara tersebut.

        Baca Juga: Eks Menkes Buka-bukaan Keanehan Vaksin Bill Gates

        "Video yang terjadi adalah ketika di rumah sakit ketika saya bersilahturahmi dengan ibu Siti Fadilah dan saya meminta ijin kepada ibu Siti Fadilah dan diijinkan tanpa sedikit pun paksaan karena beliau menginginkan adanya informasi untuk masyarakat Indonesia yang bisa membantu bangsa kita segera menyelesaikan pandemi Covid-19 ini," kata Deddy.

        Belakangan, video Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE) dinilai melanggar ketentuan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal itu karena Siti saat ini masih berstatus seorang tahanan dan wawancara dilakukan tanpa izin dari lembaga yang bersangkutan.

        "Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," tulis keterangan media yang diterima, Selasa (26/5/2020).

        Deddy Corbuzier tidak menyinggung sama sekali terkait hal ini. Ia hanya menegaskan telah mengantongi izin dari Siti Fadilah dan tanpa paksaan siapa pun. Kemenkumham menilai ada empat pasal yang diduga dilanggar oleh Deddy setelah wawancara tersebut dilakukan dan disebarluaskan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: