Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor 24,5 Ton Bawang Merah

        Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor 24,5 Ton Bawang Merah Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        Pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia, tidak menyurutkan Bea Cukai dalam bersinergi menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

        Mengakhiri bulan Ramadan 1441 H, Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut, dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya, telah mengagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.

        Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan bahwa bawang merah yang diduga asal Penang, Malaysia sebanyak 24,5 ton dikemas dalam 2.722 karung @9 kg ini berhasil diamankan gabungan Petugas Bea Cukai pada Rabu (20/5) di Perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

        Baca Juga: Harga TBS Riau: Angin Segar di Penghujung Mei 2020

        Isnu Irwantoro menyebutkan total nilai bawang merah eks muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp752 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta.

        "Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada satuan tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 30004 pada Rabu (20/5) lalu. Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada target kapal kayu yang memuat barang ilegal dari Penang, Malaysia," ujar Isnu.

        Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang sedang melakukan operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya di Pesisir Pantai Timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan mencari kapal target dimaksud. Hingga akhirnya pada Rabu (20/5), pukul 21.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang beranggotakan petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh menemukan kapal target di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

        Isnu mengungkapkan bahwa setelah didekati ternyata kapal target dengan nama lambung KM Rajawali ini tidak ada seorang pun awak kapal di atasnya. Selanjutnya enam anggota tim satgas memeriksa KM Rajawali, namun dokumen kepabeanan tidak ditemukan. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati KM Rajawali sengaja dibocorkan atau dirusak oleh awaknya agar kapal tenggelam, tapi tim satgas dapat mengatasi kebocoran dan mengamankannya dengan baik.

        Setelah KM Rajawali tersebut berhasil diamankan, tim satgas menyisir wilayah sekitar area penemuan kapal tersebut untuk mencari awak yang melarikan diri. Namun, selama satu jam pencarian, awak KM Rajawali tidak ditemukan. Diduga awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal pandu (kapal oskadon) yang sudah disiapkan sebelumnya.

        Selanjutnya, tim satgas melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, hingga akhirnya komandan Kapal Patroli BC 30004 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diamankan menuju dermaga pangkalan Bea Cukai Belawan.

        Hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan petugas di pangkalan Bea Cukai Belawan bahwa KM Rajawali memuat bawang merah sebanyak 24,5 ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg bawang merah serta tidak ditemukan muatan berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

        Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: