Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu SIKM?

        Apa Itu SIKM? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk yang menjadi surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

        Ketentuan SIKM telah diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

        Baca Juga: Anies Keluarkan Warning Keras: Gak Punya SIKM, Gak Usah Coba-coba Masuk DKI!

        Sementara itu, warga ber-KTP Bodetabek (Kota/Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tangerang serta Kota Depok) tak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta untuk masuk ke Jakarta.

        Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dijelaskan jenis SIKM ada dua, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

        SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

        Sementara itu, SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

        1. Tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

        2. Keperluan yang bersifat mendesak. Antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

        Syarat SIKM mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.

        Lantas, bagaimana cara mendapatkan SIKM untuk keluar masuk Ibu Kota?

        1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal 

        2. Surat pernyataan sehat bermeterai 

        3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 

        4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta 

        5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

        6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat 

        7. Pas foto berwarna 

        8. Pindaian KTP

        Pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui laman resmi corona.jakarta.go.id, pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta, dengan cara:

        1. Klik tombol “Urus SIKM”, lalu akan diarahkan ke laman JakEvo.

        2. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.

        3. Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

        Penerbitan SIKM dilakukan sekitar 1 hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

        Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code. Lalu cetak dokumen dan tunjukkan saat hendak menuju Jakarta.

        Pembuatan SIKM tidak dipungut biaya dan apabila terbukti melakukan pemalsuan akan berakibat ancaman penjara 6-12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. Ketentuan itu mengacu pada kriteria pemalsuan surat atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau UU ITE Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: