Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bodebek Bakal Ikuti PSBB Transisi DKI Jakarta

        Bodebek Bakal Ikuti PSBB Transisi DKI Jakarta Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kawasan Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) akan mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sepanjang Juni.

        "Seperti diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46, Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020) sore.

        Baca Juga: PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri-ngeri Sedap

        Baca Juga: Tok! Bogor Lanjutkan PSBB hingga Satu Bulan ke Depan

        Daud mengatakan, penambahan kasus positif di Jabar masih fluktuatif. Maka itu, ia meminta warga Jabar untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan menggunakan masker, dan tetap jaga jarak. 

        Adapun, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum.

        "Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi," ujarnya.

        Menurut Eni, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

        Selain itu, dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Kemenkes. Pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Kemenkes melalui gubernur. 

        "Pada saat AKB belum mendapat persetujuan dari Kemenkes. kota/kabupaten masih harus melaksanakan PSBB secara proporsional," ujarnya.

        "Kami juga meluruskan bahwa yang harus dibuka terlebih dahulu (dalam masa AKB) adalah tempat ibadah, berikutnya baru industri perkantoran, dan kegiatan paling akhir terkait kepariwisataan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: